kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.881   -16,00   -0,09%
  • IDX 6.720   41,32   0,62%
  • KOMPAS100 969   4,22   0,44%
  • LQ45 754   3,57   0,48%
  • ISSI 213   1,05   0,50%
  • IDX30 391   1,63   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   2,58   0,55%
  • IDX80 110   0,33   0,30%
  • IDXV30 115   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 129   0,97   0,76%

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Dikenai Denda 5%


Selasa, 19 Maret 2024 / 16:28 WIB
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Dikenai Denda 5%
ILUSTRASI. Kemenaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayat THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda 5 persen. . ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. 

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, Senin (18/3/2024). 

Baca Juga: Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan Dibuka Kembali

Dirjen Haiyani lebih lanjut mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. 

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×