kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.510   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.735   -124,36   -1,81%
  • KOMPAS100 896   -19,90   -2,17%
  • LQ45 659   -11,15   -1,66%
  • ISSI 244   -4,20   -1,70%
  • IDX30 372   -4,71   -1,25%
  • IDXHIDIV20 456   -5,92   -1,28%
  • IDX80 102   -1,89   -1,82%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,19   -0,99%

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Dikenai Denda 5%


Selasa, 19 Maret 2024 / 16:28 WIB
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Dikenai Denda 5%
ILUSTRASI. Kemenaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayat THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda 5 persen. . ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. 

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, Senin (18/3/2024). 

Baca Juga: Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan Dibuka Kembali

Dirjen Haiyani lebih lanjut mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. 

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×