Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja dan buruh, akan dikenai denda sebesar 5%.
Mengutip Infopublik.id, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja dan Buruh Di Perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang, saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Jakarta Senin (18/3/2024).
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Haiyani.
Baca Juga: Mantan Menaker: Pernyataan Kemnaker Tentang THR Ojol Kurang Tepat
Dia menambahkan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Baca Juga: Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan Dibuka Kembali
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News