kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kemnaker: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Didenda 5% dari Total THR


Rabu, 20 Maret 2024 / 02:56 WIB
Kemnaker: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Didenda 5% dari Total THR
ILUSTRASI. Pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja dan buruh, akan dikenai denda sebesar 5%. KONTAN/Muradi/2019/09/17


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja dan buruh, akan dikenai denda sebesar 5%. 

Mengutip Infopublik.id, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja dan Buruh Di Perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang, saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Jakarta Senin (18/3/2024).

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Haiyani.

Baca Juga: Mantan Menaker: Pernyataan Kemnaker Tentang THR Ojol Kurang Tepat

Dia menambahkan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

Baca Juga: Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan Dibuka Kembali

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×