kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mulai Besok! Turis Asing Wajib Bayar Restribusi Rp 150.000 Sebelum Tiba di Bali


Selasa, 13 Februari 2024 / 17:56 WIB
Mulai Besok! Turis Asing Wajib Bayar Restribusi Rp 150.000 Sebelum Tiba di Bali
ILUSTRASI. turis asing wajib bayar restribusi sebesar Rp 150.000 sebelum tiba di Bali


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan pungutan sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan asing yang berlibur ke Bali mulai 14 Februari 2024.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Melalui aturan tersebut, maka wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali wajib melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 sebagai biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan terdapat tiga tujuan pemberlakuan pungutan wisatawan asing ini.

Baca Juga: Bapenda DKI: Tarif Progresif PKB Untuk Kendalikan Pola Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Pertama, perlindungan terhadap tradisi, adat, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Kedua, pemulihan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. Dan ketiga, untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

Tjok Bagus menyampaikan, terdapat beberapa pengecualian turis asing yang tidak terkena pungutan. Yaitu untuk pemegang bisa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi/alat angkut, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementera (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Selanjutnya, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya.

Untuk mendapatkan pengecualian pembayaran pungutan, turis asing wajib mengajukan permohonan melalui Sistem Love Bali minimal lima hari sebelum yang bersangkutan memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali.

"Wisatawan asing yang dikecualikan membayar pungutan sebagaimana golden visa dan visa bisnis mengajukan permohononan dengan melengkapi semua peryaratan yang ditentukan dalam Sistem Love Bali," ujar Tjok Bagus dikutip dari laman resmi disparda.baliprov.go.id, Selasa (13/2).

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum turis asing tiba di Bali. Adapun pembayaran retribusinya dapat dilakukan dengan mengakses website Love Bali.

Baca Juga: Kementerian ESDM Protes Pajak BBM Naik 10%

"Sebetulnya akan dibayarkan sebelum mereka tiba di Bali melalui mekanisme digitalisasi. Seandainya belum terbayar maka akan disediakan booth di bandara agar mereka menyelesaikan kewajibannya. Tapi sebisa mungkin menyelesaikan sebelum keberangkatan mereka menuju Bali," ujar Sandi dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Rabu (10/1).

Mengutip dari Kompas.com, sudah ada lebih dari 9.000 turis asing yang hendak berkunjung ke Bali sudah membayar uang pungutan Rp 150.000 sejak diberlakukan uji coba pada 7 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×