Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan tidak akan membiarkan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Di tengah masih tingginya laporan pelanggaran pembayaran THR 2026, pemerintah menekan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk bergerak cepat memastikan hak pekerja dipenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para gubernur segera menerjunkan pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemenaker maupun dinas tenaga kerja daerah. Ia menekankan, negara tidak boleh abai ketika hak pekerja terancam.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemenaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, Rabu (25/3/2026).
Kemenaker menilai, selama ini pengawasan kerap berhenti pada tahap pendataan tanpa berujung pada penyelesaian konkret.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT hingga April 2026
Merespons hal itu, pemerintah menegaskan pengawas harus langsung bergerak dari verifikasi laporan menuju pemeriksaan, koreksi, hingga penegakan kewajiban perusahaan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, pemerintah telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi atas pelanggaran THR.
Namun, beban pengawasan masih besar. Sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus dinyatakan selesai.
Angka tersebut mencerminkan tingginya tingkat ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban THR, sekaligus menjadi ujian efektivitas pengawasan pemerintah.
Baca Juga: Lonjakan Harga Batubara Bisa Tambah PNBP hingga Rp 11,2 Triliun
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Oleh karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.
Kemenaker juga mengingatkan dunia usaha agar tidak menunggu tindakan represif dari pemerintah.
Kepatuhan membayar THR tepat waktu dinilai sebagai indikator dasar tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” tegas Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













