kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker masih terus terima aduan THR hingga 20 Mei 2021


Minggu, 16 Mei 2021 / 16:24 WIB
Kemenaker masih terus terima aduan THR hingga 20 Mei 2021
ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus membuka posko aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut akan terus dibuka hingga tanggal 20 Mei 2021 mendatang. Sehingga nantinya pekerja yang akan melaporkan pembatalan THR dapat membuat aduan melalui kanal yang telah disediakan

"Setelah itu kita rekap dan kita koordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk aduan yang belum terselesaikan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/5).

Nantinya pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR dapat dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. "Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," terang Anwar.

Baca Juga: Ini aturan dan cara menghitung upah lembur bagi yang bekerja di hari libur nasional

Sebelumnya dari data yang terhimpun Posko THR Keagamaan 2021, sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan. Hal itu terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR. "Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977, " ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Ida menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat. Yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan.

Terdapat pula 5 isu terkait laporan pembayaran THR. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 20% hingga 50%. Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Serta kelima, THR tidak dibayar karena COVID-19.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, direncanakan pekan pertama setelah Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

Selanjutnya: Kemenaker buka opsi sanksi bagi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×