kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,61%
  • IDX 6.787   -120,00   -1,74%
  • KOMPAS100 980   -16,66   -1,67%
  • LQ45 754   -11,11   -1,45%
  • ISSI 221   -4,23   -1,88%
  • IDX30 391   -6,58   -1,66%
  • IDXHIDIV20 457   -9,06   -1,95%
  • IDX80 110   -1,76   -1,57%
  • IDXV30 113   -1,97   -1,71%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,91%

Kemenaker Klaim Aturan Pembentukan Satgas PHK Sudah di Tangan Presiden Prabowo


Senin, 23 Juni 2025 / 18:03 WIB
Kemenaker Klaim Aturan Pembentukan Satgas PHK Sudah di Tangan Presiden Prabowo
ILUSTRASI. Payung hukum pembentukan satuan tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah masuk tahap final dan telah sampai di tangan Presiden.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) mengklaim payung hukum pembentukan satuan tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah masuk tahap final dan telah sampai di tangan Presiden. 

Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi mengatakan pembahasan pembentukan satgas PHK telah rampung di bahas di Kementerian Teknis dan tengah menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. 

"(Pembentukan Satgas PHK) Masih di Presiden, masih di Setneg," kata Aris di jumpai di Gedung Kompas, Senin (23/6). 

Baca Juga: Meski Aset Naik, Dapen Masih Hadapi Risiko PHK

Namun begitu, Aris belum bisa memastikan kapan regulasi pembentukan satgas ini ditandatangani. Menurutnya, hal ini harus dikonfirmasi langsung ke Kemenetrian Sekretariat Negara (Kemensesneg). 

Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi.

"Karena sudag ke Setneg, tanya Mensesneg," tambahnya. 

Sebelumnya,  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka-bukaan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dia mengatakan, pembentukan Satgas PHK saat ini masih dalam proses dan dalam waktu dekat akan dilauncing. 

"Satgas PHK tinggal menunggu launching, ya tunggu saja," kata Yassierli setelah memberikan keterangan pers terkait pembentukan Surat Edaran (SE) Kemenaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5). 

Menurutnya, Satgas PHK tidak hanya berbicara tentang cara memitigasi timbulnya PHK, tetapi juga membenahi permasalahan yang ada dari hulu ke hilir, sehingga pembahasannya tidak hanya dilakukan oleh Kemenaker tetapi juga dengan kementerian atau lembaga lainnya.

Baca Juga: PHK Belum Reda, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melonjak 150% hingga April 2025

"Satgas PHK sejatinya tidak hanya bicara soal membenahi masalah di hulu ke hilir, tetapi juga permasalahan yang ada selain dari Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga kita berharap juga bisa mereview regulasi atau kebijakan yang ada dan mungkin berdampak kepada kondisi ekonomi," tambah Yassierli. 

Sebagai informasi, pembentukan Satgas PHK mencuat saat Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di Lapangan Monas, Jakarta. Dia menegaskan, kelak pemerintah tidak akan membiarkan masyarakatnya di PHK seenaknya.

"Tak perlu ragu-ragu negara akan turun tangan," ujar Prabowo.

"Kita akan segera membuat UU itu. Satgas PHK dan kesejahteraan buruh mempunyai peran penting," tambahnya.

Selanjutnya: Ekspansi Demi Dorong Kinerja, Simak Rekomendasi Saham Midi Utama (MIDI)

Menarik Dibaca: 5 Efek Samping Bra yang Terlalu Longgar, Bikin Payudara Kendur!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×