kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   4.000   0,25%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Kemenaker Kaji Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Driver Ojol


Sabtu, 01 Februari 2025 / 09:57 WIB
Kemenaker Kaji Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Driver Ojol
ILUSTRASI. Pemerintah sedang melakukan sejumlah kajian aturan soal tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol).. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah kajian aturan soal tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol).

Selain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ada sejumlah pihak yang terlibat, antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Itu (soal aturan THR ojol) sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi pekerjaan rumah kita di Kemenaker. Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jumat (31/1/2025).

"Ini adalah PR besar kita, saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO (organisasi ketenagakerjaan internasional) itu mereka adalah pekerja, bukan mitra," tegasnya.

Baca Juga: Bersiap Libur Jelang Ramadan 2025, Ini Tanggal Liburnya di Februari 2025

Noel berharap ke depannya ada instrumen aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojol.

Termasuk di dalamnya soal upah dan THR. "Kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator," ungkapnya.

"Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya peraturan pemerintah atau apa itu bisa melindungi driver ojek online," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait THR bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.

Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga: Antisipasi Kebutuhan Pangan Menjelang Ramadan

Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.

Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah.

Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.

“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.

Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Selanjutnya: Elon Musk Mengambil Alih OPM, Akses Pegawai Negeri Sipil ke Sistem Komputer Dikunci

Menarik Dibaca: Promo Gyukaku Diskon 25% dan Lucky Angpao Hingga 2 Februari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×