Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan memberikan himbauan meminta para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk tidak lagi menggunakan 28 perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang sudah dicabut ijinnya pada tahun 2014.
Imbauan ini dikeluarkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak tertipu oknum-oknum perusahaan dan calo TKI yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon TKI melalui 28 PPTKIS yang telah dicabut ijinnya itu.
“Secara Resmi Kemnaker telah mencabut ijinnya 28 PPTKIS sehingga tidak bisa lagi melakukan penempatan TKI keluar negeri. Oleh karena itu, jangan gunakan lagi PPTKIS yang sudah melakukan pelanggaran berat itu," Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Reyna Usman, dalam siaran persnya, Senin (26/1).
Reyna bilang, selama ini Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan kebijakan pengetatan dalam penempatan TKI, terutama untuk pekerja sektor domestik atau penata laksana rumah tangga (PLRT). Bahkan moratorium penempatan TKI domestik worker ke berbagai negara di Timur-tengah masih diberlakukan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem penempatan dan Pelindungan TKI sejak pra penempatan, selama penempatan maupun purna penempatan,” kata Reyna. Pemerintah melakukan pengetatan agar para calon TKI benar-benar mempersiapkan keberangkatannya dengan baik dan terhindar dari berbagai permasalahan selama bekerja di luar negeri.
Sebelum berangkat keluar negeri, para calon TKI (CTKI) harus memahami hak dan kewajibannya, memahami aspek perlindungan terhadap diri sendiri serta memiliki keterampilan dan kompetensi kerja yang memadai yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan selama 200 jam-600 jam.
Reyna mengatakan pemerintah telah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri. “Pencabutan ini merupakan salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi," kata Reyna.
Dalam tahapan awal Kementerian Ketenagakerjaan memang melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang, namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan atau pencabutan ijin PPTKIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News