kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perizinan pengiriman TKI diperbaiki


Jumat, 23 Januari 2015 / 10:01 WIB
Perizinan pengiriman TKI diperbaiki
ILUSTRASI. Daun mint adalah salah obat asam lambung alami.


Reporter: Agus Triyono, Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) masih banyak yang bermasalah. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dari sekitar 518 PPTKIS yang ada, hanya 119 PTKIS yang valid. Karenanya, BNP2TKI mengusulkan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) untuk memperbaiki kebijakan perizinan PPTKIS.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, hingga pertengahan Januari 2015 BNP2TKI telah membekukan sekitar 79 PPTKIS karena melanggar aturan. Beberapa pelanggaran itu antara lain tetap menyalurkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara uamh status penetapannya masih dimoratorium, seperti Arab Saudi, Kuwait, Yordania dan Suriah.

Setelah dibekukan, BNP2TKI akan memeriksa dan menginvestigasi PPTKIS tersebut. "Kalau dari investigasi pelanggarannya berat, (izinnya) kita cabut," jelas Nusron Kamis (22/1).

Nusron bilang, selama ini masih banyak PPTKIS yang tidak berkelanjutan dalam mengirim TKI. Tak hanya itu, banyak juga PPTKIS yanghanya mengantongi izin tanpa mengirimkan TKI.

Nah, untuk menertibkannya, Nusron bilang BNP2TKI telah mengirim surat ke Kemnakertrans untuk membuat aturan perizinan PPTKIS. Isinya, bila PPTKIS tak mengirim TKI sama sekali dalam dua tahun, akan direkomendasikan untuk dicabut izinnya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri bilang, Kemnakertrans tak akan memberi toleransi atas kinerja PPTKIS. Kini, kata Hanif Kemnakertrans tengah mengaudit sejumlah PPTKIS yang beroperasi.

Setidaknya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kemnakertrans, ada 34 PPTKIS yang terancam dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional atawa Surat izin Usaha Penempatan (SIUP).

Pasalnya, 34 PPTKIS ini tak melakukan regustrasi ulang. Catatan saja, tahun lalu Kemnakertrans mencabut izin operasi 26 PPTKIS. "Sekarang re-regristrasi. Minggu depan kami akan umumkan kategori hijau, kuning dan merah," kata Hanif.

Selain mengirim TKI ke negara yang masih dimoratorium, pelanggaran lain yang kerap dilakukan PPTKIS adalah tidak punya sarana penampungan TKI yang layak. Tak hanya itu, PPTKIS juga banyak yang memalsukan sertifikat pelatihan TKI dan memalsukan dokumen calon TKI seperti umur, data diri dan rekam medis.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×