kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenag terbitkan SE, larang takbiran keliling, di masjid boleh 10% dari kapasitas


Senin, 10 Mei 2021 / 10:14 WIB
Kemenag terbitkan SE, larang takbiran keliling, di masjid boleh 10% dari kapasitas
ILUSTRASI. Kementerian Agama melarang takbiran keliling


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. 

Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. 

"Takbir keliling sama sekali tak diperkenankan. Kami sudah membuat SE serta sudah sampaikan ke seluruh Indonesia. Baik kepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota serta penyuluh, penghulu di seluruh Indonesia," ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan di YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5). 

Meski demikian, kegiatan takbiran di masjid atau mushala masih diperkenankan tetapi terbatas. 

"Kami sampaikan takbiran dimungkinkan untuk dilaksanakan pada saat malam takbiran. Tetapi, hanya 10% dari kapasitas masjid dan mushala," tutur Kamaruddin. 

Selain itu, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala. Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Baca Juga: Kapan Lebaran 2021? Ini jadwal sidang isbat penentuan 1 Syawal 1442 H

Dia menegaskan, shalat Idul Fitri secara berjemaah hanya bisa dilakukan di daerah atau wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning. 
"Sementara itu, untuk daerah berstatus zona merah dan zona oranye, shalat Idul Fitri sama sekali tak bisa dilakukan," jelas dia. 

Meski demikian, Kamaruddin menyebutkan, Kemenag hanya memiliki kekuatan persuasif atas aturan dalam SE Nomor 7 itu. Dia pun mengakui Kemenag tidak bisa memaksa masyarakat mengikuti aturan pada SE. 

"Kami hanya bisa mengimbau masyarakat sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tetapi untuk memaksa masyarakat mengikuti SE ini tentu kami tidak bisa," tegasnya. 

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Satgas Covid-19 di daerah. Juga berkoordinasi dengan jajaran kami di daerah untuk terus mensosialisasikan SE ini," pungkas Kamaruddin. (Dian Erika Nugraheny

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag soal Takbiran: Keliling Tak Boleh, di Masjid 10 Persen dari Kapasitas".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×