kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenag tegaskan Indonesia tidak punya utang terkait penyelenggaraan Ibadah Haji


Kamis, 03 Juni 2021 / 16:25 WIB
Kemenag tegaskan Indonesia tidak punya utang terkait penyelenggaraan Ibadah Haji
ILUSTRASI. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Sebagaimana diketahui, lanjut Yaqut, bahwa pandemi Covid-19 masih belum berlalu. Meski penanganan Covid-19 di Indonesia sudah mulai terlihat bagus, tetapi di belahan dunia lain dapat disaksikan pandemi Covid-19 masih belum terkendali dengan baik.

"Atas beberapa pertimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati, selain dengan Komisi VIII DPR, kami berkomunikasi dengan para alim ulama dan pimpinan-pimpinan ormas islam dan tentu dengan biro perjalanan haji," terang dia.

Yaqut mengatakan, pembatalan pemberangkatan haji dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau diberkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

Kedua, kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji terancam oleh pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia. Termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenag siapkan mitigasi penerapan protokol kesehatan di asrama haji

Ketiga, Pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melaui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

Keempat, dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu upaya dari lima ajaran, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.

"Sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi," ucap Yaqut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×