CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Kemenag Paparkan Pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 2024


Selasa, 27 Agustus 2024 / 07:00 WIB
Kemenag Paparkan Pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 2024
ILUSTRASI. Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (20/6/2024). Kemenag jelaskan alasan 20 ribu kuota haji tambahan Indonesia di tahun ini, dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap alasan 20 ribu kuota haji tambahan Indonesia di tahun ini, dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. 

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengatakan  salah satu alasan ketetapan itu lantaran adanya realita keterbatasan lokasi di Mina untuk jamaah reguler. 

"Dalam proses penyiapan kami menyampaikan kondisi realita khususnya di Masyair al-Muqoddasah (Arafah, Muzdalifah dan Mina), dan khususnya tentang kapasitas tenda di Mina," urainya dalam Raker bersama Pansus Haji DPR RI, Senin (26/8).  

Subhan menyebut luasan Mina yang diperuntukan untuk haji Indonesia itu seluas 17,2 ha, di dalamnya sudah termasuk kantor dan lainya. Sementara kuota haji reguler tanpa tambahan kuota sebanyak 203.230. Dengan kondisi ini setiap jamaah hanya mendapatkan kapasitas tenda seluas 0,8 m2. 

Baca Juga: Kemenag Klaim Tidak Ada Penjualan Kuota Haji Tahun 2024

"Kepadatan dan keterbatasan lokasi di Mina yang selalu kami sampaikan ke jamaah dalam setiap pertimbangan (kuota haji tambahan Indonesia dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus)," kata Subhan. 

Penetapan kuota untuk haji khusus memang menjadi polemik antara Kementerian Agama dan DPR RI beberapa waktu terakhir. 

Berawal dari penetapan kuota haji khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11,5 persen dari total 241.000 jamaah.  Itu setelah ada tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah. 

DPR menilai jumlah ini berbeda dengan yang telah disepakati dengan DPR. Serta melebihi jumlah kuota haji khusus yang telah diatur oleh pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, di mana kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8 persen. 

Sementara, Kemenag menyatakan pengaturan kelebihan tersebut adalah bagian dari kuota haji tambahan. Di mana ketentuan pengisian kuotanya adalah wewenang dari Menteri Agama. 

Atas perbedaan tersebut, DPR RI membentuk Pansus Angket Haji yang telah dimulai sejak 19 Agustus lalu dan akan berakhir pada 23 September 2024.

Baca Juga: PBNU: Akan Bersihkan DPP PKB Sesuai Harapan Ulama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×