kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag minta PPIU prioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda


Senin, 02 November 2020 / 20:59 WIB
Kemenag minta PPIU prioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda
ILUSTRASI. Kemenag minta PPIU prioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda karena terdampak Covid-19 pada 1441H.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama,  Oman Fathurahman, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya meminta soal prioritas jemaah yang tertunda.

“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” kata Oman dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11).

Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.

Baca Juga: Arab Saudi kembali buka umrah, Khazzanah Tour siap berangkatkan 253 peserta

Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.

Oman menjelaskan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

“Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19,” ujar dia.

Oman berpesan kepada jemaah umrah yang akan berangkat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya.

"Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” ucap dia.

Baca Juga: Sepanjang Oktober, penumpang di bandara kelolaan Angkasa Pura II naik 19%

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, PPIU diminta untuk memastikan validitas data jemaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Validasi tersebut khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jemaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.

“Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” kata Arfi.

Selain itu, PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jemaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Aturan penyelenggaraan umrah saat pandemi corona sudah terbit, apa isinya?

Laporan lainnya terkait kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indoensia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan. Laporan disampaikan secara elektronik melalui email.

“PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jemaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air maupun Arab Saudi,” tutur Arfi.

Selanjutnya: Perjalanan umrah kembali dibuka, ini imbauan Amphuri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×