Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mempersiapkan empat payung hukum guna mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Keempat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut antara lain, pertama, tentang perizinan dan pengendalian. Kedua, pengutamaan sumber daya dalam negeri. Ketiga, tentang tata edar. Keempat, tentang pengarsipan.
Kepala Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) Kemdikbud Maman Wijaya mengatakan, draf final dari keempat aturan tersebut susah selesai dan akan dikonsultasikan ke komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kalau ada revisi dikembalikan, mudah-mudahan tidak," kata Maman, Senin (8/8).
Meski tidak merinci, Maman bilang, aturan-aturan yang dibuat oleh Kemdikbud itu sudah cukup komplit. Salah satunya adalah berkaitan dengan insentif yang diberikan kepada pelaku perfilman bila menggunakan sumber daya dari dalam negeri.
Dengan adanya aturan itu, diharapkan pemanfaatan sumber daya lokal dalam perfilman dapat lebih terangkat. Karena aturan dalam Permendikbud dirasa sudah cukup detail, maka Maman bilang tidak perlu lagi ada aturan turunan yang lain.
Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan, proses konsultasi dari aturan yang dibuat oleh Kemdikbud tersebut ditargetkan akan mulai dilakukan setelah masa reses berakhir pada pertengahan Agustus ini. "Kami harapkan dapat segera terselesaikan," kata Ferdiansyah.
Meski dalam aturan ini tidak akan sepenuhnya dapat mengatasi persoalan perfilman dalam negeri, namun Ferdiansyah menilai aturan teknis ini dapat meminimalisir kekurangan-kekurangan dalam industri film dalam negeri.
Ferdiansyah menyadari, walau sebenarnya Peraturan Menteri merupakan ranah pemerintah namun DPR meminta pelibatan lantaran beberapa waktu yang lalu telah dibentuk Panja Perfilam yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan industri film dalam negeri.
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah Badan Ekonomi Kreatif Indonesia Endah W. Sulistianti mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil final dari aturan yang dibuat Kemdikbud. Bila masih dirasa kurang, tidak mustahil Badan Ekonomi Kreatif nantinya akan membuat aturan untuk melengkapi.
Ada beberapa bentuk insentif yang diusulkan untuk mendukung industri perfilman. Contohnya, fasilitas pajak penghasilan (PPh) oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu), insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pemerintah provinsi, serta kelonggaran pajak hiburan oleh pemerintah kota atau kabupaten.
Namun, pihak yang mendapat insentif tersebut tetap dibatasi dengan persyaratan yakni PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Produksi bersama (co-production) antara PMDN dengan Penanaman Modal Asing (PMA). Untuk menghitung insentif yang akan diberikan itu, Bekraf mengusulkan dibuat adanya tabulasi berbasis poin.
Direktur Pemberdayaan Usaha Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pratito Soeharyo mengatakan, dibukanya investasi asing disektor perfilman masuk akan memberikan dampak yang positif diantaranya mendorong pertambahan jumlah bioskop yang lebih merata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News