kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Kemdag: Tidak ada larangan impor daging ayam dari Brasil


Selasa, 18 Juni 2019 / 14:33 WIB
Kemdag: Tidak ada larangan impor daging ayam dari Brasil


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Brasil telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membuka panel untuk menginvestigasi kebijakan Indonesia mengenai impor unggas dari Brasil.

Langkah ini dilakukan lantaran Indonesia dianggap belum menerapkan keputusan WTO, dimana Brasil memenangkan kasus melawan Indonesia di WTO pada 2017 terkait aturan importasi ayam.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan justru membantah pernyataan tersebut. Dia mengatakan, Indonesia sudah tidak melakukan pembatasan impor untuk produk hewan. Akan tetapi, menurutnya memang tidak ada importir yang mau mengimpor daging ayam.

“Sebetulnya mereka menganggap tidak comply, padahal tidak ada importir yang mau mengimpor. Ini kaitannya dengan Permentan dan Permendag tentang hewan dan produk hewan. Kita sudah revisi karena kita kalah,” ujar Oke, Selasa (18/6).

Tahun lalu, pemerintah memang sudah menerbitkan Permendag No. 65/2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag No 59/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, juga Permentan No. 23/2018 tentang perubahan atas Permentan No. 34/2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan atau olahannya ke wilayah Indonesia.

Dengan perubahan aturan tersebut maka tidak lagi ada peraturan yang menetapkan waktu untuk pengajuan perizinan impor. “Kita sudah membuka, tidak ada larangan lagi, tidak ada pembatasan waktu,” tutur Oke.

Meski Brasil sudah melakukan permohonan resmi kepada WTO untuk menyelidiki Indonesia, Oke pun mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan kepada tim panel untuk menentukan apakah Indonesia telah mematuhi aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×