kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Kemtan: Belum ada kesepakatan impor daging ayam dari Brasil


Senin, 17 Juni 2019 / 17:16 WIB
Kemtan: Belum ada kesepakatan impor daging ayam dari Brasil


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Brasil telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membuka panel untuk menginvestigasi kebijakan Indonesia mengenai impor unggas dari Brasil.

Langkah ini dilakukan lantaran Indonesia dianggap belum menerapkan keputusan WTO, dimana Brasil memenangkan kasus melawan Indonesia di WTO pada 2017 terkait aturan importasi ayam.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) I Ketut Diarmita tak banyak berkomentar terkait aduan Brasil ini, dia hanya menjelaskan bahwa belum ada kesepakatan untuk mengimpor daging ayam dari Brasil.

Berbeda dengan daging ayam, dia justru menyebut Indonesia telah sepakat untuk mengimpor daging sapi dari Brasil. "Yang sapi sudah, untuk ayam belum ada perjanjian," tutur I Ketut Diarmita di gedung DPR, Senin (17/6).

Dia menambahkan, Indonesia menerima impor daging sapi asal Brasil karena daging yang ditawarkan lebih murah dan bisa bersaing. Bahkan, rekomendasi masuknya daging sapi asal Brasil sudah melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sayangnya, I Ketut Diarmita masih enggan berkomentar lebih jauh terkait aduan Brasil ke WTO. Meski begitu dia pun memastikan Indonesia terus melakukan upaya-upaya pemenuhan putusan WTO seperti memperbaiki berbagai regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×