Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan aturan tertulis yang melarang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) di pasar eceran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang baru diundangkan pada 21 Januari 2019 lalu.
"Ini baru diundangkan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (30/1). Dalam aturan tersebut dirinci pada Pasal 5 bahwa Produsen GKR dilarang menjual gula tersebut kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen.
Ditegaskan dalam aturan tersebut bahwa GKR hanya dapat diperdagangkan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi. "Jadi gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Tjahya Widayanti.
Sebelumnya, Kemdag baru-baru ini melakukan penindakan pada penjualan gula rafinasi melalui e-commerce yang telah berlangsung sekitar enam bulan. Untuk itu, Kemdag akan memberikan teguran serius dan akan memberikan sanksi administratif maupun pidana, bila kembali ditemukan adanya peredaran gula rafinasi secara ilegal ini.
Sumber seluruh produksi GKR industri pengolah adalah dari impor gula mentah rafinasi untuk industri. Tahun ini kuota impor gula mentah yang akan diolah menjadi GKR dalam rangka memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman adalah 2,8 juta ton. Angka ini turun dari kuota impor gula tahun sebelumnya yang akhirnya ditetapkan menjadi 3,15 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News