kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kemdag temukan 248 pelaku usaha tidak taat aturan sepanjang 2018


Kamis, 17 Januari 2019 / 19:07 WIB
Kemdag temukan 248 pelaku usaha tidak taat aturan sepanjang 2018


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan sebanyak 248 pelaku usaha yang tidak taat aturan sepanjang 2018 lalu. Temuan tersebut muncul pasca Kemdag melaporkan hasil pengawasan terhadap 377 pelaku usaha. 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag Veri Anggriono memaparkan, ada tiga pengawasan yang dilakukan yakni terkait pemenuhan wajib standar nasional indonesia (SNI), pencantuman label Bahasa Indonesia dan kewajiban melengkapi buku petunjuk manual dan kartu garansi (MKG).

Adapun dari 248 pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan itu menjual berupa produk elektronik, peralatan rumah tangga. Setidaknya, Kemdag telah mengamankan 15 pelaku usaha, termasuk enam perusahaan makanan dan minuman yang dicabut izinnya karena peredaran gula rafinasi yang dijual via online.

Kemdag memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar tersebut yang di antaranya segmen UMKM. Penindakan ini juga diikuti dengan pembinaan kepada industri-industri kecil. "Kami kasih sanksi administratif dua sampai tiga bulan untuk melengkapi label, SNI atau garansi," imbuh Veri di Kantornya, Kamis (17/1).

Sesuai amanat undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Ditjen PKTN telah melaksanakan pengawasan berkala terhadap 635 produk. Dari jumlah itu, ada 146 produk yang telah diberlakukan SNI di antaranya 62 produk sudah sesuai, 56 produk tidak sesuai dan 28 produk masih dalam proses pengujian.

Lalu sebanyak 263 produk yang mencantumkan label bahasa Indonesia dengan rincian 195 produk sudah sesuai dan 68 produk yang tidak sesuai. Sementara, dari 226 produk yang wajib mempunyai MKG dalam bahasa Indonesia di antaranya 151 produk sudah sesuai dan 75 produk tidak sesuai.

Kemdag telah melakukan tindak lanjut terhadap 199 produk yang tidak sesuai SNI, label dan MKG yakni 13 produk yang diberikan teguran tertulis, 186 produk yang dipanggil untuk klarifikasi perbaikan. Sedangkan 408 produk yang sesuai ketentuan SNI, label dan MKG diberikan surat apresiasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×