Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) berjanji untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ekspor timah pada bulan depan. Untuk finalisasi, Kemdag akan melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan pertambangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi Pangaribuan mengatakan, dengan adanya beleid yang baru itu maka akan semakin memperjelas rambu-rambu dari perdagangan timah. "Kita mengeluarkan peraturan ini tentu memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum," katanya, Jumat (11/7).
Dalam aturan itu pemerintah rencananya akan memperketat klasifikasi produk timah. Agar tidak terjadi pengalihan nomor harmonized system (HS), pemerintah akan membagi jenis timah menjadi empat yakni timah murni batangan, timah murni non batangan, solder dan timah dalam bentuk lainnya.
Dengan diperdagangkan di bursa, produk timah yang diekspor menjadi lebih terstandar. Sementara itu dengan pembagian empat kategori produk timah tersebut, maka yang diekspor mayoritas akan berupa produk jadi yang memiliki nilai tambah.
Perdagangan timah dibursa tersebut juga bertujuan untuk transparansi harga dan pembentukan harga yang bermanfaat buat Indonesia. Menurut catatan Kemdag, ekspor timah sendiri tahun lalu mencapai sekitar 50.000 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News