kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Keluhan Soal Penahanan Proses Pencairan Restitusi Pajak Memanas, Begini Kata Pengamat


Minggu, 17 Mei 2026 / 13:51 WIB
Keluhan Soal Penahanan Proses Pencairan Restitusi Pajak Memanas, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Keluhan wajib pajak terkait lambatnya pencairan restitusi pajak terus bermunculan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keluhan wajib pajak terkait lambatnya pencairan restitusi pajak terus bermunculan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. 

Sejumlah wajib pajak dari berbagai sektor usaha mengaku pengembalian kelebihan pembayaran pajak kini semakin sulit dicairkan, bahkan disebut mengalami penundaan hingga berbulan-bulan. 

Mayoritas keluhan berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menurut wajib pajak seharusnya sudah dapat dibayarkan karena proses administrasi telah selesai, namun dana pengembalian belum juga masuk ke rekening perusahaan. 

Baca Juga: Restitusi Pajak Disebut Ditahan, Pengamat Ungkap Ada Kuota per Kantor Pajak

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan praktik perlambatan restitusi memang terjadi di lapangan dan disebut sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu.

Menurut dia, kondisi itu tidak bisa dilepaskan dari tekanan fiskal pemerintah yang menghadapi defisit APBN 2025 mendekati 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Mungkin intensitasnya meningkat dalam beberapa waktu belakangan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (15/5/2026).

Fajry bahkan menyebut terdapat pejabat pajak yang dicopot terkait persoalan restitusi, padahal menurutnya pejabat tersebut hanya menjalankan aturan perpajakan yang berlaku.

"Saya yakin kondisi ini juga membebani para petugas pajak di lapangan. Mereka juga pasti sangat tertekan," katanya.

Ia menilai praktik penahanan restitusi membuat sistem perpajakan berjalan tidak lagi berdasarkan aturan hukum, melainkan arahan tertentu yang menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak maupun aparatur negara.

Fajry juga mengingatkan kondisi tersebut dapat berdampak pada iklim investasi nasional. Menurutnya, investor akan menilai Indonesia tidak ramah terhadap dunia usaha apabila hak restitusi yang semestinya diterima wajib pajak justru dipersulit.

"Buat apa buat KEK Finansial, yang jelas-jelas itu tax haven, dengan alasan untuk menarik investasi tapi praktik di lapangan sangat tidak ramah bagi pelaku usaha," imbuh Fajry.

Ia menduga kebijakan penundaan restitusi berkaitan dengan persoalan arus kas pemerintah.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institite Ariawan Rahmat menilai tekanan target penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak berpotensi mendorong otoritas pajak memperlambat arus kas keluar melalui restitusi.

Baca Juga: Stok Melimpah di Tengah Krisis, Mensesneg: Cadangan Beras Capai 5,3 Juta Ton

Menurut dia, secara akuntansi negara restitusi merupakan contra-revenue yang langsung mengurangi realisasi penerimaan pajak neto.

"Ketika realisasi bulanan tertinggal dari target (shortfall), otoritas pajak cenderung menggunakan instrumen administratif untuk memperlambat arus kas keluar untuk menjaga wajah performa APBN di mata publik dan pasar,"  kata Ariawan. 

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap harus menghormati hak wajib pajak karena restitusi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta diperkuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Jangan melupakan prinsip Certainty (kepastian) dan Convenience of Payment (kenyamanan) hanya demi menjaga arus kas penerimaan," ujarnya. 

Ariawan menilai apabila penundaan restitusi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi hanya berdasarkan arahan tidak tertulis, maka hal tersebut dapat mencederai prinsip kepastian hukum.

Menurut dia, wajib pajak yang telah memenuhi syarat formal baik restitusi dipercepat maupun reguler semestinya memperoleh haknya tanpa hambatan kuota atau penundaan administratif.

Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara negara dan wajib pajak. Saat wajib pajak terlambat membayar pajak, mereka dikenakan sanksi bunga, namun ketika negara terlambat mengembalikan restitusi, imbalan bunga yang diberikan dinilai tidak sebanding dengan biaya modal yang harus ditanggung perusahaan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri & Luncurkan 166 SPPG di Tuban

"Menjadikan restitusi sebagai alat manajemen cash flow negara adalah tindakan yang secara etika fiskal keliru," katanya.

Menurut Ariawan, dampak paling besar akan dirasakan sektor industri terutama eksportir yang selama ini memiliki restitusi PPN dalam jumlah besar. Penundaan pengembalian dana dinilai dapat mengganggu arus kas perusahaan, menghambat ekspansi usaha, hingga menurunkan daya saing industri nasional.

Ia memperingatkan bila kondisi tersebut terus berlanjut maka akan muncul sejumlah konsekuensi serius, mulai dari merosotnya kepercayaan wajib pajak, meningkatnya sengketa perpajakan, hingga stagnasi investasi akibat tingginya ketidakpastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×