kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Keluarga pelecehan seksual di JIS ingin emigrasi


Senin, 28 April 2014 / 22:42 WIB
Keluarga pelecehan seksual di JIS ingin emigrasi
ILUSTRASI. Program Magang 2022 dari Ditjen Dikti Buat Mahasiswa Buka Lagi, Ini Syaratnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ibu korban pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS), TH, menuturkan, ia dan keluarganya berniat untuk pindah ke luar negeri. Namun, ia enggan menyebutkan negara tujuan.

"Saya ada rencana ke luar negeri setelah semua selesai," kata TH, Senin (28/4/2014).

Ia mengatakan akan menuntut keadilan terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya, AK, di Jakarta International School. Dia ingin tersangka maupun JIS sebagai tempat kejadian perkara diusut dan diadili sampai tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya enggak ingin hal ini terjadi kepada orangtua lain. Saya sudah hancur melihat anak saya seperti ini. Cukup saya saja yang hancur," lanjutnya.

Dia ingin pelaku kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya agar jera. Dia tidak ingin paedofil "memangsa" anak-anak di bawah umur lainnya. TH pun mengapresiasi dukungan masyarakat atas kasusnya. Tak jarang mereka memberikan semangat dan dukungan kepadanya dan keluarganya.

"Saya enggak nyangka terhadap dukungan masyarakat Indonesia. Ibu Menteri, Ibu Dirjen, KPAI, LPSK, membantu semua," ucapnya.

Meski demikian, dia menyayangkan sikap JIS yang tidak datang menemuinya dan keluarga. "Tidak, tidak ada pihak sekolah yang datang. Kalau pribadi dia minta maaf sama anak saya, monggo. Tapi kalau dia datang bicarakan masalah, silakan ke pengacara," kata TH. (Fitri Prawitasari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×