Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sekitar 50 orang kerabat dan keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen Iskandar mendemo Kejaksaan Agung. Mereka meminta Jaksa Penuntut Umum agar tak ragu menuntut mati mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Kami mendesak JPU mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap para pelaku pembunuh Nasrudin yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Andi Djamal, salah satu perwakilan keluarga Nasrudin, Kamis (14/1). Pihak keluarga menyerahkan ayam jago sebagai simbol supaya jaksa tidak ragu menuntut.
Andi meminta supaya jaksa dalam melakukan penuntutan mengacu pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati. "Nyawa haruslah dibalas dengan nyawa. Mereka harus dihukum mati. Itu harga mati bagi kami, keluarga Nasrudin," tandasnya. Adik kandung Nasrudin, Andi Syamsudin meminta agar jaksa tidak takut terhadap intervensi dari mana pun dalam menuntut mati para terdakwa.
Para pengunjuk rasa ditemui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto di depan gedung utama Kejagung. Menanggapi tuntutan kerabat dan keluarga Nasrudin itu, Didiek menyatakan bahwa kejaksaan sebagai institusi penuntut umum merupakan lembaga independen akan berusaha keras membuktikan dakwaan yang telah diajukan di pengadilan."Aspirasi mereka diperhatikan. Tapi kami tak terpengaruh oleh desakan-desakan dari mana pun," kata Didiek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News