kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kelonggaran tenggat denda SPT tak berlaku untuk WP kurang bayar


Minggu, 31 Maret 2019 / 18:58 WIB
Kelonggaran tenggat denda SPT tak berlaku untuk WP kurang bayar


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi kelonggaran bagi para wajib pajak (WP) orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tanpa dikenakan denda hingga besok, Senin (1/4).

Pelonggaran sanksi denda tersebut tercantum dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelumnya, menjelaskan keputusan ini diambil lantaran batas pelaporan SPT WP Orang Pribadi jatuh di hari Minggu di mana layanan tidak dibuka.

Denda yang dimaksud sesuai dengan bunyi pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Pajak (KUP). Sejak 2008, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000 dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Kendati demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, kelonggaran itu tak berlaku untuk semua WP Orang Pribadi.

"Kelonggaran itu hanya untuk penyampaian SPT, sedangkan apabila terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019 ini," tegas Hestu, Minggu (31/3).

Jika status WP orang pribadi tersebut adalah kurang bayar, pelunasan harus tetap dilakukan paling lambat hari ini. Jika tidak, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tercatat kurang bayar tersebut.

Adapun, per Sabtu (30/3) malam, DJP mencatat jumlah SPT yang disampaikan sebanyak 10,93 juta, sudah termasuk 270.000 WP Badan yang melapor PPh.

Jumlah laporan SPT yang dicapai tersebut masih cukup jauh dari target Kementerian Keuangan yaitu 15,58 juta atau 85% dari total 18,3 juta wajib pajak. "Dari jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, itu baru sekitar 59,7%," kata Hestu.

Namun, pemerintah meyakini jumlah WP orang pribadi yang melapor akan terus meningkat hingga penutupan masa pelaporan SPT tahun pajak 2018 ini. Selain itu, DJP juga senang lantaran persentase pelaporan pajak secara online melalui e-Filing meningkat di tahun ini yakni berkisar 93% dari total WP orang pribadi yang telah melapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×