kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 30 Maret, jumlah WP yang lapor SPT sebanyak 10,97 juta


Minggu, 31 Maret 2019 / 18:23 WIB
Hingga 30 Maret, jumlah WP yang lapor SPT sebanyak 10,97 juta


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hampir usai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, per Sabtu (30/3) malam, jumlah SPT yang disampaikan sebanyak 10,93 juta wajib pajak (WP).

"Termasuk di situ 270.000 SPT dari WP  Badan," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Minggu (31/3).

Artinya, jumlah WP orang pribadi yang tercatat masih sekitar 10,6 juta hingga tadi malam. Selain itu, lanjut Hestu, penyampaian SPT secara online atau melalui platform e-filing tetap berkisar 93%.

Jumlah laporan SPT yang dicapai tersebut masih cukup jauh dari target Kementerian Keuangan yaitu 15,58 juta atau 85% dari total 18,3 juta wajib pajak. "Dari jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT, itu baru sekitar 59,7%," kata Hestu.

Kendati begitu, Hestu menyampaikan, pemerintah tetap meyakini jumlah WP orang pribadi yang akan menyampaikan SPT tetap banyak hingga esok hari.

Meski batas waktu penyampaian SPT Orang Pribadi berakhir 31 Maret 2019, wajib pajak yang melapor pada Senin, 1 April besok masih akan dibebaskan dari sanksi denda.

"Sesuai Kepdirjen Pajak No 95/PJ./2019, apabila disampaikan tgl 1 April 2019 hari Senin besok, tidak akan dikenakan sanksi," tutur Hestu.

Keleluasaan tersebut diputuskan mengingat besarnya puncak administrasi penerimaan SPT pada batas waktu penyampaian yang telah ditetapkan. Terlebih akhir masa penyampaian yaitu 31 Maret 209 jatuh di hari Minggu yang merupakan hari libur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×