kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kelompok buruh beri rapor merah dalam setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf


Rabu, 21 Oktober 2020 / 08:26 WIB
Kelompok buruh beri rapor merah dalam setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
ILUSTRASI. KPBI memberi rapor merah pada aspek ekonomi dan demokrasi dalam setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait kinerja dalam masa setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) memberi rapor merah pada aspek ekonomi dan demokrasi.

Krisis ekonomi yang dibarengi dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi penyebab buruh memberikan penilaian negatif terhadap Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

"Presiden tidak sanggup untuk mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia dan kemudian Presiden mengesahkan UU Cipta Kerja itu adalah prestasi yang buruk menurut kami," ujar Wakil Ketua KPBI Jumisih kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Menurut Jumisih, upaya perbaikan ekonomi saat ini bertolak belakang dengan janji kampanye Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019.

Baca Juga: Ultimatum BEM SI: Presiden Jokowi harus terbitkan Perppu dalam 8x24 jam!

Jumisih mengatakan, kedua pimpinan negara itu sebelumnya berjanji akan menyejahterakan masyarakat, namun yang dilakukan justru sebaliknya.

Seperti diketahui, serikat pekerja dan buruh menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Substansi klaster ketenagakerjaan dalam undang-undang tersebut dinilai memangkas hak buruh.

Baca Juga: BEM SI janjikan aksi demonstrasi pekan depan, ini 4 tuntutannya

Misalnya soal ketidakjelasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berpotensi membuat pekerja dikontrak seumur hidup. Penyebabnya, ketentuan jangka waktu maksimal PKWT selama tiga tahun yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Beleid terbaru menyatakan bahwa jangka waktu PKWT akan diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP).

"Itu tidak terbukti dan bagi kami apa yang dilakukan Jokowi-Maruf Amin ini adalah membulatkan keyakinan kita bahwa posisi pemerintah tidak berpihak kepada rakyat," kata dia.

Sedangkan dalam aspek demokrasi, kata Jumisih, masyarakat belakangan ini semakin sulit menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka umum.

Baca Juga: Selain janjikan gelombang demonstrasi, KSPI akan tempuh sejumlah langkah ini

Menurutnya, pemerintah semakin getol menutup ruang demokrasi.

"Ini kita bisa lihat bagaimana Presiden mengelurkan aturan untuk membatasi ruang gerak rakyat, membatasi partisipasi dari warga sipil," terang dia.

Sebelumnya, buruh dan sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Selasa (20/10/2020). Aksi itu bertepatan setahun berjalannya roda pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Aksi unjuk rasa itu dilancarkan melalui panggung orasi politik di sejumlah titik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Tahun Jokowi-Mar'uf, Rapor Merah dari Kelompok Buruh"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Kristian Erdianto

Selanjutnya: Tiga orang ditangkap polisi, diduga gerakkan pelajar saat demo UU Cipta Kerja rusuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×