Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjanjikan pihaknya akan terus melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasalnya, buruh merasa dikhianati karena sebagian besar usulan buruh tidak diakomodir dalam beleid tersebut.
Karena alasan itu, Siad menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Dengan begitu maka, ditegaskan Said Iqbal ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
Baca Juga: UU Cipta Kerja disambut positif kalangan pengusaha dan demonstrasi dari buruh
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," tegas Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (15/10).
Dinilai jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, Said Iqbal mendugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Adapun mengenai sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, disebutnya terkesan seperti sedang kejar setoran.
Said Iqbal mengatakan bahwa buruh sendiri merasa dikhianati. Ia juga menyebut bahwa tidak benar bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.
"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" ujarnya.
Maka, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Baca Juga: Prabowo yakin kerusuhan demo tolak UU Cipta Kerja didanai asing
Kedua, mempersiapkanĀ ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
Selanjutnya: KSPI dan 32 federasi bakal kembali gelar aksi tolak UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News