kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kekhawatiran KSBSI atas aturan Kemnaker baru yang bolehkan upah pekerja disesuaikan


Kamis, 18 Februari 2021 / 16:40 WIB
Kekhawatiran KSBSI atas aturan Kemnaker baru yang bolehkan upah pekerja disesuaikan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dengan aturan ini, perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh.  

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban pun mengkhawatirkan penerapan aturan ini, atau penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah para pekerja akan dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Apalagi aturan ini sudah berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 15 Februari.

"Yang kami khawatirkan, ini menjadi sesuatu yang akan dilaksanakan tanpa ada negosiasi dan sosialisasi, dan akan diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak dan memang mempekerjakan banyak buruh," ujar Elly kepada Kontan, Kamis (18/2).

Baca Juga: Serikat pekerja menolak RPP Ketenagakerjaan

Menurut Elly, hingga Peraturan Menteri ini diterbitkan, pihaknya pun belum mengetahui terkait aturan ini. Padahal, menurutnya bila aturan ini disosialisasikan terlebih dahulu masih ada waktu untuk berdiskusi terkait penyesuaian upah ini.

Elly pun mengatakan, bisa jadi dengan adanya aturan ini banyak pekerja/buruh yang menerima pemberlakuan aturan tersebut begitu saja. Apalagi menurutnya masih banyak pekerja yang tidak bergabung dengan serikat buruh, sehingga tak mengerti terkait isu ini bahkan tidak memahami soal negosiasi.

Permenaker ini juga menyebut bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh perusahaan industri padat karya harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Namun, Elly khawatir hal ini justru tak akan dilakukan tanpa kesepakatan.

"Mayoritas akan dilakukan tanpa kesepakatan, karena bersepakat dengan siapa? tim rundingnya dengan siapa? Mungkin kalau ada 5.000 buruh dipanggil untuk mendiskusikan itu kan tidak. Kalau ada serikat buruh kan berarti pengurus serikat buruh saja yang diajak untuk mewakili semuanya. Jadi kami khawatirkan ini tidak ada persetujuan, tidak ada sosialisasi tetapi dilaksanakan," terangnya.

Dia pun mengatakan walaupun aturan tersebut mengharuskan adanya kesepakatan, tetapi Elly menyebut biasanya kesepakatan yang dibuat tak pernah memuaskan, dia menilai kesepakatan yang dibuat justru hanya menguntungkan satu pihak tertentu.

Baca Juga: KSBSI harap bantuan subsidi gaji tetap berlanjut pada tahun ini

Tak hanya soal aturan yang belum tersosialisasi dengan baik, Elly pun menyoroti terkait kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker ini. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa industri padat karya tertentu tersebut adalah industri yang memiliki pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Selain menetapkan kriteria, permenaker ini juga menyebut  bahwa industri padat karya yang dimaksud meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.  




TERBARU

[X]
×