kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan, Ekonom Sorot Hal Ini


Selasa, 19 Juli 2022 / 19:22 WIB
Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan, Ekonom Sorot Hal Ini
ILUSTRASI. Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Dalam beleid ini salah satunya berisi aturan Kekayaan Intelektual (KI) dapat dijadikan agunan pinjaman di lembaga keuangan bank ataupun non bank.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan, aturan tersebut menjadi sebuah terobosan bagi industri kreatif dalam hal pembiayaan. Pasalnya pelaku industri kreatif biasa mencari pendanaan dari crowdfunding ataupun di fintech.

Dengan adanya PP tersebut menjadi dasar hukum bagi perbankan untuk menyalurkan pinjaman berbasis agunan Kekayaan Intelektual. Ia menilai selama ini, bank cenderung hati-hati dalam pembiayaan dengan agunan berbentuk intangible asset.

Implementasi aturan ini, Indonesia perlu belajar dari Singapura. Dimana pemerintah di sana menjamin 80% Non Performing Loan (NPL) dari agunan Kekayaan Intelektual ditanggung oleh pemerintah.

"Jadi bank lebih berani memberikan pinjaman kepada pelaku usaha ekonomi kreatif," kata Bhima, Selasa (19/7).

Baca Juga: Kekayaan Intelektual Jadi Agunan, Sandiaga Uno: Tim Penilai dari Bank dan Non Bank

Kedua, yang perlu diperhatikan ialah mengenai kurator atau tim penilai. Dimana penilai akan menilai suatu Kekayaan Intelektual yang menjadi agunan, seberapa nilai di pasar dan berapa nilainya. Baru dari sana akan didapatkan besaran plafon yang akan diberikan dan besaran tingkat suku bunga.

Namun, Bhima memperkirakan untuk pelaku industri kreatif yang baru mungkin akan sedikit kesulitan dalam menjangkau program ini. Karena kembali nilai plafon pinjaman akan dilihat berapa besar nilai pasar Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan.

"Bagi pemain yang baru akan lebih kesulitan mengakses program ini karena nilai seninya atau nilai pasar dari hak kekayaan intelektualnya mungkin tidak setinggi dari rumah produksi film misalnya yang sudah terkenal atau penyanyi yang sudah terkenal punya nama. Nah itu mungkin menjadi salah satu catatan dari program ini," ungkapnya.

Selain itu, dari sisi perbankan juga memiliki tantangan dalam pemenuhan SDM yang akan menjadi tim penilai dari program ini. Namun kembali, Bhima mengapresiasi akan adanya aturan ini yang tentu akan mendorong perkembangan industri kreatif yang saat ini terus berkembang.

Baca Juga: PP 24/2022 Rilis, Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Jaminan Utang

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan, adanya aturan tersebut membuka peluang bagi pemilik kekayaan intelektual untuk mendapatkan pembiayaan bank.

Namun pelaksanaan aturan ini akan kembali kepada pihak lembaga keuangan. Artinya bank memiliki kuasa penuh dalam implementasi pinjaman berdasarkan agunan KI.

"Tapi bagaimana selanjutnya, berapa nilainya, dan seterusnya itu kembali ke bank nya. Bisa saja bank-nya menilai tinggi, atau menilainya tidak berharga sama sekali. Bank tetap punya kuasa penuh berdasarkan valuasi yang bank lakukan," kata Piter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×