kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kekayaan Intelektual Jadi Agunan, Sandiaga Uno: Tim Penilai dari Bank dan Non Bank


Selasa, 19 Juli 2022 / 16:18 WIB
Kekayaan Intelektual Jadi Agunan, Sandiaga Uno: Tim Penilai dari Bank dan Non Bank
ILUSTRASI. Kekayaan Intelektual Jadi Agunan, Sandiaga Uno: Tim Penilai dari Bank dan Non Bank


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) melalui Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank. Di mana Pemerintah memfasilitasi Skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, nantinya tim penilai dari kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan akan berasal dari lembaga keuangan bank atau non bank.

"Tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank akan menilai kekayaan intelektual yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif," kata Sandiaga kepada Kontan.co.id, Selasa (19/7).

Baca Juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan, Ini Kata Pelaku Ekonomi Kreatif

Ia menjelaskan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Diantaranya, pertama, kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain. "Dikelola maksudnya adalah sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama (Kahukerma) Kementerian Hukum dan HAM, Hantor Situmorang mengatakan, pada pembahasan PP 24 tahun 2022 tersebut dijelaskan akan dibentuk team asesor/penilai oleh Lembaga Keuangan untuk menentukan nilai dari Kekayaan Intelektual tersebut, sehingga bisa dijadikan jaminan fidusia. Nantinya pembentukan tim penilai akan melalui proses seleksi terlebih dahulu.

"Tim ini dalam pembentukan melalui proses seleksi dan dinyatakan lulus," kata Hantor.

Ia menambahkan, dalam PP tersebut juga tidak menyebutkan batasan Kekayaan Intelektual mana yang dapat dijadikan jaminan pembiayaan. Namun, Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan agunan haruslah yang sudah terdaftar/tercatat sebagai KI milik orang/badan usaha.

Baca Juga: BI Pamerkan 200 UMKM di Karya Kreatif Indonesia 2022

"PP tersebut pada pasal 11 mengamanatkan Kemenkumham memberikan akses data KI yg dapat dijadikan sebagai obyek jaminan," imbuhnya.

Pada Pasal 12 ayat 1 PP No 24 Tahun 2022, dipaparkan, bahwa penilaian Kekayaan Intelektual menggunakan pendekatan biaya; pendekatan pasar; pendekatan pendapatan; dan/atau pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. Penilai kekayaan intelektual disebut dengan panel penilai.

Kemudian pada pasal yang sama ayat 6, dituliskan bahwa panel penilai merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×