Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memastikan pembelajaran yang optimal di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah juga memasukkan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daftar prioritas penerima vaksin di tahap kedua. Ditargetkan pemberian vaksin Covid-19 kepada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 5,5 juta dapat rampung pada akhir Juni 2021.
Berkaca pada hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menuturkan, maka di bulan Juli 2021 mendatang sekolah tatap muka dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.
"Itu artinya di bulan Juli sekolah tatap muka walaupun terbatas tapi masih tatap muka itu bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia. Jadi ini adalah fokus kami untuk mendorong sekolah melakukan tatap muka walaupun dengan protokol kesehatan, secepat mungkin dan didorong dengan vaksinasi," jelas Nadiem dalam raker bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (10/3).
Baca Juga: Ini upaya DJP perbaiki kemudahan pembayaran pajak
lebih lanjut Nadiem memaparkan dari total 5,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan, misalnya dari pendidik ialah guru, dosen dan lainnya. Kemudian tenaga pendidikan adalah operator sekolah, cleaning service, pegawai TU dan lainnya. Adapun vaksinasi diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari seluruh jenjang satuan pendidikan negeri dan swasta baik formal maupun nonformal termasuk pendidikan keagamaan.
Susunan prioritas vaksinasi dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan pembelajaran jarak jauh dimana dibagi tiga tahapan. Tahap pertama pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, SD, SLB dan sederajat. Tahap kedua, pendidik dan tenaga kependidikan SMP, SMA, SMK dan sederajat. Tahap ketiga, pendidik dan tenaga kependidikan tinggi pendidikan tinggi.
"Jadi kenapa mulai (vaksinasi) yang (jenjang sekolah) kecil dulu, kenapa kita fokus yang kecil dulu karena yang kecil yang paling susah lakukan PJJ (pembelajaran jarak jauh), dan juga tingkat penularan secara scientific dari riset yang dilihat dari seluruh dunia semakin muda tingkat penularan semakin kecil antara anak ke anak. Kita tahu imunitas anak jauh lebih tinggi dari orang dewasa, maksud saya transmisinya jauh lebih kecil terutama di bawah umur 12," jelasnya.
Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka perlu di akselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Sebelum vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah juga diharapkan untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka sesuai kondisi satuan pendidikan.
Baca Juga: Omnibus law sektor keuangan masuk prolegnas prioritas 2021, ini isinya
"Saya baru kembali dari Papua dan NTT, sangat sulit ada berbagai alasan kenapa masih tidak mau membuka padahal sudah diberikan hak. Terutama bagi daerah yang bahkan sulit untuk PJJ. Jadi ini bukan hal mudah untuk bisa meyakinkan pemda untuk buka," ungkap Nadiem.
Namun, Nadiem berharap ketika vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan sudah sudah dilakukan, pembelajaran tatap muka akan semakin didorong dan dipercepat untuk seluruh satuan pendidikan. Terutama untuk jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
"Untuk dasar dan menengah kita mau akselerasi dan dorong, ketiga untuk universitas yang akan kita izinkan untuk belum buka, tapi ujung-ujungnya keputusan rektor untuk tatap muka. Karena mereka [universitas] yang paling possible untuk PJJ. tapi PAUD, SD, SMP, SMA pada saat vaksinasi sudah terjadi akan kita dorong untuk buka, walaupun dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Komisi VIII sebut pengecualian PPh BPKH meningkatkan nilai manfaat
Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.
Lebih lanjut Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan. “Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” kata Ainun yang dikutip dari siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (11/3).
Selanjutnya: Satgas: Penderita long covid tidak tularkan gejala sakit atau virus corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News