kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,00   8,64   0.93%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus law sektor keuangan masuk prolegnas prioritas 2021, ini isinya


Kamis, 11 Maret 2021 / 13:53 WIB
Omnibus law sektor keuangan masuk prolegnas prioritas 2021, ini isinya
ILUSTRASI. RUU omnibus law sektor keuangan telah ditetapkan sebagai prolegnas prioritas 2021, Selasa (9/3).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law sektor keuangan telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021, Selasa (9/3). Beleid sapu jagad tersebut berjudul RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdiri dari 94 pasal yang merumuskan ulang ketentuan tujuh Undang-Undang (UU) pendahulunya. 

Pertama UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ketiga, UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keempat, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Kelima, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Ketujuh, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI terdekat untuk dilakukan pengesahan. Barulah, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akan mengarahkan pihak yang akan melakukan pembahasan RUU tersebut. “Usulan (dibahas) oleh Komisi XI DPR RI,” kata Supratman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (10/3).

Baca Juga: Investor bisa memanfaatkan koreksi untuk masuk ke pasar saham maupun obligasi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan pemerintah akan mengikuti tindak lanjut yang telah ditetapkan oleh DPR RI. Menurutnya, omnibus law sektor keuangan dapat menjadi solusi atas permasalahan sektor keuangan kini dan nanti. “Ada urgensi untuk pengaturan sektor keuangan yang lebih komprehensif, seiring dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi di sektor keuangan maupun pasar modal,” kata Hadiyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (10/3).

Berdasarkan draf RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang didapat Kontan.co.id, pemerintah dan DPR menginisiasi pembentukan Forum Pengawasan Perbankan Terpadu. Tujuannya untuk penguatan koordinasi antarlembaga yang memiliki kewenangan, pengawasan, dan penyelesaian permasalahan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

Forum Pengawasan Perbankan Terpadu ini beranggotakan Dewan Komisioner OJK, Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner LPS, dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

“Forum bertugas merumuskan dan menetapkan indikator dan metodologi penilaian kondisi bank dengan menggunakan data dan informasi dalam sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi dengan pendekatan proyeksi (forward looking),” Pasal 4 RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: Saham dijagokan sebagai instrumen investasi berkinerja paling apik tahun ini




TERBARU

[X]
×