kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini upaya DJP perbaiki kemudahan pembayaran pajak


Kamis, 11 Maret 2021 / 14:18 WIB
Ini upaya DJP perbaiki kemudahan pembayaran pajak
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp/


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penilaian kemudahan membayar pajak dalam ease of doing business (EoDB) 2021 membaik.  

Sebelumnya dalam laporan EoDB 2020, untuk kategori kemudahan membayar pajak, score Indonesia naik dari 68,4 menjadi 75,8 sehingga posisi Indonesia berada di peringkat 81. Dengan segala perbaikan yang ada, termasuk dari sisi perpajakan, pemerintah berharap EoDB 2021 berada di peringkat 60 dunia, naik dari EoDB 2020 yang berada di posisi 72.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya senantiasa melakukan reformasi untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang, di antaranya adalah melalui e-filing dan e-billing.

Baca Juga: PPnBM sektor otomotif berlaku, Gaikindo sebut ada kenaikan pesanan mobil

Neilmaldrin mengaku, kemudahan tersebut mengakibatkan naiknya peringkat indikator pembayaran pajak terutama pada jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Secara spesifik, hal tersebut meningkatkan skor dalam indikator jumlah pembayaran pajak per tahun untuk EoDB 2021 dari sebelumnya 43 menjadi 26 dan waktu yang dibutuhkan untuk membayar pajak dari 207,5 jam selama setahun menjadi 191 jam dalam setahun.

Selain itu, reformasi pengembalian pajak atau restitusi pajak juga diharapkan dapat membantu meningkatkan variabel paying taxes Indonesia. Dalam hal ini, DJP telah menerbitkan regulasi yang berpotensi meningkatkan variabel perpajakan dalam EoDB 2021 secara khusus dalam rangka percepatan pengembalian pajak, yaitu SE-35/PJ/2019.

Dia memaparkan perluasan percepatan pengembalian pajak juga dilaksanakan dalam rangka mengurangi dampak pandemi covid-19 yaitu melalui PMK Nomor 86/PMK.03/2020 yang diubah dengan PMK Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Komisi VIII sebut pengecualian PPh BPKH meningkatkan nilai manfaat

PMK tersebut menjelaskan mengenai percepatan pengembalian PPN sampai dengan jumlah lebih bayar sebesar Rp 5 miliar dan perluasan jenis usaha yang mendapatkan insentif perpajakan berdasarkan KLU dengan tujuan agar meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

“Hal ini dilakukan mengingat World Bank memiliki metodologi dalam mengukur efektivitas suatu kebijakan yang mendorong perbaikan indikator kemudahan berusaha, sehingga diperlukan upaya aktif untuk meyakinkan World Bank bahwa kebijakan yang telah dilakukan DJP dapat diakui dalam EoDB,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (10/3).

Selanjutnya: Dapat insentif pajak, ini keuntungan yang diperoleh badan dana haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×