Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan Komisaris Utama PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo, akan segera diperiksa sebagai saksi dalam kasus akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Tiga hari lagi, Rabu, (23/9). Kejaksaan Agung memanggil kakak tersangka Hartono Tanoesoedibjo itu lantaran terungkap tanda tangan Hary ada dalam perjanjian Sisminbakum, proyek kerjasama Departemen Kehakiman dan HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Amari, Hary perlu dipanggil supaya perkara Sisminbakum semakin terang. Kejaksaan Agung memanggil Hary berdasarkan keterangan terpidana Yohanes Waworuntu dan bukti salinan tanda tangan perjanjian Sisminbakum. Dalam keterangan Yohanes, terungkap dua orang yang menandatangani perjanjian tersebut. Namun, Amari tidak tahu satu orang lagi yang ikut membubuhkan tanda tangannya.
Amari menuturkan penyidik kejaksaan agung akan mencari tahu peranan Hary dan PT Bhakti Investama. Perkara penggantian kerugian negara, Amari menegaskan bila sudah sampai pada penuntutan, jaksa akan menganalisis dengan berpegang pada fakta yuridis. Tujuannya, mengetahui siapa yang harus membayar kerugian negara.
Dari perkara ini kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo. Sedangkan, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu sudah menjadi terpidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News