Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan lembaganya tidak akan menggunakan jurus pamungkas: deponering, yaitu penghentian perkara demi kepentingan umum. Permintaan deponering dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR untuk kasus Chandra Bibit tidak akan dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengatakan, dasar menggunakan deponering adalah Pasal 35 huruf P UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara yang dimaksud dalam UU ini merupakan asas oportuntas yang hanya dapat dilakukan Jaksa Agung," katanya di Kejaksaan Agung, Jumat (20/11).
Masalahnya sekarang ini, siapa yang bisa menentukan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa. "Saat ini belum ada badan yang ditunjuk," tegasya. Didik bilang, kepentingan umum dan masyarakat luas juga tidak bisa ditentukan oleh Mahkamah Agung meski ditunjuk sebagai lembaga hukum tertinggi. "Jaksa Agung juga tanya apakah masyarakat luas bisa ditentukan MA. Kepentingan umum itu seperti apa," katanya.
Beberapa waktu lalu, Tim Delapan dalam rekomendasinya meminta Kejaksaan untuk mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Bahkan, jika sudah dinyatakan lengkap, namun dinilai merugikan kepentingan umum, bisa dihentikan atau di-deponering.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News