kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Jaksa Agung Kaji Hentikan Perkara Bibit Chandra


Rabu, 18 November 2009 / 14:26 WIB
Jaksa Agung Kaji Hentikan Perkara Bibit Chandra


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan akan mengkaji berbagai pilihan dalam penanganan perkara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Salah satu opsi yang disampaikan oleh Tim Pencari Fakta alias Tim Delapan adalah penghentian perkara. Terkait salah satu rekomendasi tersebut, Hendarman mengaku dirinya. akan mengkajinya.

Namun, Hendarman mempertanyakan, apakah penghentian kasus tersebut memenuhi unsur demi kepentingan bangsa dan negara. "Kejaksaan akan mengkaji semua opsi," ujar Hendarman di depan Komisi III DPR RI, Rabu (18/11).

Opsi penghentian perkara di Kejaksaan memang dimungkinkan. Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP), menurut Hendarma, memang dimungkinkan jika perkara tersebut minim barang bukti. "Perkara tersebut bukan tindak pidana dan terjadi nebis in idem. Tinggal dikaji saja apakah kasus ini ada unsur itu," jelasnya.

Adapun untuk deponering yang merupakan kewenangan Jaksa Agung dalam penghentian suatu kasus juga dimungkinkan. "Namun, dalam kasus ini apakah memenuhi unsur mewakili kepentingan bangsa dan rakyat. Untuk abolisi juga sedang kami pelajari," pungkas Hendarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×