Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Agama. Kedua tersangka itu yakni Syaifuddin dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.
Syaifuddin merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam di madrasah tsanawiyah dan aliyah seluruh Indonesia. Sementara Ida Bagus merupakan konsultan dalam proyek tersebut.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum menahan keduanya. "Keduanya juga belum dicekal," timpal
Juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Kamis (1/12).
Dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan alat laboratorium senilai Rp 71,5 miliar. Sebanyak Rp 27,5 miliar untuk pengadaan alat pengajaran di madrasah tsanawiyah sedangkan sisanya untuk madrasah aliyah.
Setelah melalui pelelangan, PT Alfindo Nuratama Perkasa ditetapkan sebagai pemenang untuk proyek pengadaan alat di madrasah tsanawiyah dan PT Sean Hulbert Jaya untuk proyek di madrasah aliyah. Masalahnya, pengerjaan proyek itu kemudian diserahkan kepada pihak lain.
Akibatnya, pengerjaan proyek tidak sesuai kesepakatan. Noor mengatakan, spesifikasi alat-alat laboratorium itu di bawah standar dan pelaksanaan tersendat-sendat.
Atas kejadian ini, Kejaksaan Agung menilai Syaifuddin telah lalai dalam menggelar tender tersebut. Selain itu, Kejaksaan Agung menuding Ida Bagus tidak teliti dalam memeriksa spesifikasi dan kualitas pengadaan alat laboratorium tersebut.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih meneliti kasus tersebut. "Besar kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah termasuk para pemenang tender," ujar Noor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News