kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ungkap korupsi e-KTP, kejaksaan akan periksa daerah


Kamis, 24 November 2011 / 09:00 WIB
Ungkap korupsi e-KTP, kejaksaan akan periksa daerah
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus korupsi pada proyek pengadaan alat-alat e-KTP rupanya belum banyak perkembangan. Kejaksaan Agung, yang menangani perkara ini mengaku kesulitan dengan pengungkapan bukti-bukti di daerah.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Agung mengaku akan segera menurunkan tim penyidik bersama auditor dari BPKP. Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto mengatakan tim tersebut nantinya akan mendatangi lokasi-lokasi proyek percontohan pelaksanaan e-KTP.

"Sesuai dengan proyek percontohan itu, mereka akan diterjunkan ke Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Jogja, Jawa Barat," kata Andi.

Sementara itu, terkait tersangka yangka yang diduga terlibat dalam kasus ini belum ada penambahan. Menurut Andi, berkas para tersangka korupsi e-KTP ini masih belum lengkap.

Andhi beralasan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim yang akan diberangkatkan ke daerah-daerah tersebut. "Data-data yang didapat nanti akan melengkapi berkas perkara para tersangka," ujar Andhi.

Bahkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka juga belum selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini diakui Andhi sebagai kendala lain dalam mengungkap kasus yang terjadi di kementrian dalam negeri ini.

Hingga saat ini, sudah empat orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik dari kejaksaan. Para tersangka itu diantaranya Direktur pendaftaran penduduk Irman, ketua panitia pengadaan barang, Setiantono, direktur utama PT Karsa Wira Utama, Suhardijo, dan direktur utama PT Indjaja Raya, Indra Widjaya.

Para tersangka itu sudah ditetapkan kejaksaan sejak bulan September lalu. Sesuai dengan kontrak pelaksanaan, proyek pengadaan alat-alat e-KTP tersebut bernilai Rp 9,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×