kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,16   6,41   0.71%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan putuskan jaksa bersih dari suap Brantas


Minggu, 17 April 2016 / 20:37 WIB
Kejaksaan putuskan jaksa bersih dari suap Brantas


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sepekan pasca pemeriksaan etika kepada sejumlah jaksa yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap PT Branyas Abipraya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan kesimpulan. Hasilnya, jaksa-jaksa bersih dari kasus itu.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku bila tidak ditemukan pelanggaran oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu terkait dugaan suap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko. Bahkan Jaksa Agung mengaku bila kedua anak buahnya ini tidak mengetahui rencana penyuapan tersebut.

"Ada orang yang berusaha menyuap itu tentunya tidak harus yang bersangkutan (Sudung dan Tomo) tahu kan, pasif atau pun tidak," katanya, Jumat (15/4).

Prasetyo bilang, bila hasil pemeriksaan etika juga telah diberikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini guna menambah data KPK mengusut kasus dugaan suap itu.

Namun, Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK mengatakan belum ada kiriman hasil pemeriksaan etika tersebut. Yuyuk juga menegaskan bila hasil pemeriksaan etika tidak bakal mempengaruhi proses pemeriksaan dan pengungkapan perkara yang disidik KPK.

"Proses penanganan kasus di KPK masih terus berjalan," kata Yuyuk, Minggu (17/4).

Asal tahu saja, pemeriksaan etika yang dilakukan oleh Kejagung ini dilakukan setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, karyawan PT Brantas Abipraya, dan Marudut Swasta. Dalam tangkap tangan tersebut turut juga diamankan barang bukti uang sekitar Rp 1,9 miliar.

Setelah tangkap tangan tersebut muncul dugaan bila uang tersebut bakal diberikan kepada Sudung untuk menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi yang tengah dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta.

Dalam pemeriksaan etika tersebut, tim khusus Kejagung juga memeriksa jaksa lainnya salah satunya adalah Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Fadil Djumhana.

Sedangkan untuk proses penyidikan di KPK, penyidik telah dua kali memanggil Sudung dan Tomo untuk dimintai keterangan. Sayangnya, keduanya selalu bungkam setelah proses pemeriksaan selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×