Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kejaksaan Agung akan membentuk tim pemeriksaan kode etik atas dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kedua jaksa ini, Devyianty Rochaeni dan Fahri Nurmallo, ditangkap pekan lalu terkait dugaan suap.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono bilang, tim khusus bakal dipimpin oleh Inspektur III Sugeng Pujianto. "Kami akan panggil pihak-pihak terkait," tambahnya, Kamis (16/4). Sayangnya, belum diketahui kapan pemeriksaan ini bakal dilakukan.
Asal tahu saja, kedua jaksa tersebut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga terlibat dalam perkara suap Bupati Subang Ojang Suhandi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara dugaan korupsi BPJS Kesehatan yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
Disisi lain, Noor Rachmad Ketua Persatuan Jaksa Indonesia mengaku bila mereka telah bersepakat telah menunjuk jaksa untuk memberikan advokasi kepada kedua jaksa tersebut.
Baru-baru ini, Kejagung juga membuat tim khusus pemeriksaan kode etik, yaitu untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Keduanya terkait dengan dugaan suap yang diberikan pihak yang tengah disidik Kejati DKI yaitu PT Brantas Abipraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News