kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.338   -60,00   -0,37%
  • IDX 6.586   -163,86   -2,43%
  • KOMPAS100 968   -28,99   -2,91%
  • LQ45 751   -19,11   -2,48%
  • ISSI 205   -6,08   -2,88%
  • IDX30 390   -9,93   -2,48%
  • IDXHIDIV20 470   -12,37   -2,56%
  • IDX80 109   -3,03   -2,69%
  • IDXV30 115   -3,66   -3,09%
  • IDXQ30 128   -3,48   -2,65%

Kejagung protes penangkapan jaksa Jabar oleh KPK


Senin, 11 April 2016 / 22:15 WIB
Kejagung protes penangkapan jaksa Jabar oleh KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, mengatakan bahwa dirinya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KPK terkait penangkapan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin pagi (11/4).

Pasalnya, kegiatan penyitaan, penggeledahan, dan penyegelan terkait penangkapan jaksa tersebut diduga telah dilakukan di luar prosedur.

"Saya selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan akan berkoordinasi lebih lanjut sejauh mana yang telah dlakukan KPK," ujar Widyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4).

Widyo menjelaskan, seharusnya ada prosedur yang harus ditaati apabila ada upaya tindakan paksa dari penegakan hukum lain terhadap seorang jaksa, seperti misalnya surat perintah untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyegelan dan penangkapan.

Apalagi, Widyo juga mendapat informasi jaksa berinisial DR sedang menangani sebuah perkara korupsi. Maka, kata Widyo, penegak hukum lain harus menghormati prosedur.

"Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata ini enggak ada. Berita acaranya juga tidak ada. Ini bagaimana. Harus ada pertanggungjawabannya," kata Widyo.

Selain itu, Widyo juga menjelaskan, berdasarkan pasal 8 ayat (5) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, apabila dalam melaksanakan tugas seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Jaksa Agung. 

"Saya harus pelajari kasusnya sejauh mana tapi yang jelas, prosedural harus harus dilakukan secara profesional, apalagi satu penegak hukum yang nyaring bunyinya," ucap Widyo.

(Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×