kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Kejagung periksa tiga jaksa tersangka di KPK


Jumat, 08 April 2016 / 15:34 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ingin ikut mengungkap keterlibatan dua jaksa yang diduga terkait dalam kasus suap PT Brantas Abipraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga tersangka siang ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, siang ini, tim khusus pemeriksa etik yang dipimpin Babul Khoir, Inpekstur I berangkat ke KPK.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Tiggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, dan jaksa lainnya.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan Marudut," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, Jumat (8/4).

Untuk pemeriksaan ini, Kejagung sudah berkomunikasi dengan KPK sejak kemarin (7/4) mengingat KPK tengah menyidik perkara tersebut.

Bila kedua jaksa tersebut terbukti terlibat dalam perkara tersebut maka Kejagung bakal meindak tegas.

"Ada hukuman berat dan ringan," katanya, Jumat (8/4).

Asal tahu saksi terberat yang bakal dijatuhkan kepada kedua jaksa tersebut adalah mutasi hingga pencopotan jabatan.

Sebelumnya, tim khusus telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dan beberapa jaksa lainnya. Sayangnya, sampai sekarang Kejagung belum juga menyampikan hasil pemeriksaa tersebut.

HM Prasetyo menegaskan seluruh hasil pemeriksaan oleh tim khusus bakal diberikan ke KPK untuk mendukung proses penyelidikan.

Pemeriksaan terhadap dua jaksa ini dilakukan setelah santer berhembus kabar adanya dugaan suap dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko ke Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang untuk menghentikan penyelidikan perkara.Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Sudi Wantoko.

Sekedar mengingatkan, untuk perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Sudi wantoko, Dandung Pamularno karyawan PT Brantas Abipraya, dan Marudut swasta. Saat inio ketiga juga telah menjadi tahanan KPK.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×