kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Kejaksaan persilakan Yusril ajukan saksi meringankan


Kamis, 30 September 2010 / 15:34 WIB
Kejaksaan persilakan Yusril ajukan saksi meringankan


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penyidikan dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terus bergulir. Jika tidak ada perubahan jadwal, Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka, besok (1/10).

Pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono berharap Yusril bekerjasama dengan penyidik Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan. Dia berharap Yusrik bisa segera diperiksa, memberi keterangan, dan mengajukan pembelaan. "Kalau tidak, akan sulit memberikan kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan," ujar Darmono usai pembukaan rakornas gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Kamis (30/9).

Dalam pemeriksaan itu, Darmono mengatakan Yusril juga bisa mengajukan saksi-saksi yang meringankan dirinya. Tapi, dia bilang penyidik tidak serta merta menyetujui saksi-saksi yang diajukan Yusril itu. Sebab, dia mengatakan saksi tersebut harus ada hubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan pada Yusril. "Kami pelajari dari sisi hukum dan kepentingan penyelesaian perkara," terang Darmono.

Yusril sebelumnya berniat mengajukan sejumlah mantan pejabat negara nasional sebagai saksi yang meringankannya. Diantaranya, bekas Presiden Megawati Sukarnoputri dan bekas Menteri Keuangan Kwik Kian Gie. Yang jelas, Darmono, menjamin Kejaksaan Agung akan menangani perkara yang cukup menyita perhatian publik ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×