kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Yusril Merasa Jadi Korban Perebutan TPI


Jumat, 16 Juli 2010 / 17:29 WIB
Yusril Merasa Jadi Korban Perebutan TPI


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Izha Mahendra merasa menjadi korban pertarungan antara dua pengusaha besar. Bekas Menteri Hukum dan HAM itu menilai Kejaksaan Agung turut memanfaatkan situasi yang panas itu.

Yusril menjelaskan, pertarungan dua pengusaha antara Harry Tanoesoedibjo dengan Siti Hardianti Rukmana yang sedang memperebutkan saham stasiun televisi TPI. Menurutnya, pertarungan inilah yang difasilitasi Kejaksaan Agung sehingga menetapkan dirinya menjadi tersangka bersama dengan kakak kandung dari Harry yakni Hartono Tanoesoedibjo.

Menurutnya, kejaksaan berniat menjerat Harry Tanoe namun tidak bisa. Karena itu, dia bilang kejaksaan lantas menjerat dirinya bersama Hartono dalam kasus itu. "Kan harus ada menteri, dirjen segala macam yang kena," ujarnya, Jumat (16/7).

Alhasil, dia menuding kejaksaan terus mencari celah hukum untuk menjerat dirinya. Dia sendiri merasa bahwa proses Sisminbakum yang melibatkan swasta ini tidaklah melanggar hukum.

Sekadar menyegarkan ingatan, Yusril dan Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus Sisminbakum yang merugikan negara sekitar Rp 420 miliar.

Kasus bermula ketika pada 2001 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan proyek pendaftaran badan hukum online. Proyek itu dimulai saat Yusril menjabat Menteri Kehakiman.

Kejaksaan Agung yang mengusut kasus ini sejak akhir 2008 menemukan, biaya yang dipungut dari notaris pemohon akta perusahaan itu tak masuk kas negara. Duit mengalir ke PT Sarana Rekatama Dinamika, penyedia aplikasi Sisminbakum, dan pejabat Departemen Kehakiman kini Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×