kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.856.000   -100.000   -3,38%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kejaksaan Periksa Robert Tantular


Jumat, 04 Desember 2009 / 11:21 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Robert Tantular, pengemplang duit nasabah Bank Century yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pagi ini diperiksa oleh Kejaksaan Agung di Gegung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Kedatangan Robert dijemput dengan mobil khusus tahanan berwarna putih bertuliskan Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK).

Pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengaku belum mengetahui kedatangan Robert. "Saya belum tahu, nanti dicek," ujarnya melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara buat mantan komisaris Bank Century itu dalam kasus pelanggaran aturan perbankan. Selain itu, Robert juga harus membayar pidana denda sebanyak Rp 50 miliar. Robert terbukti melanggar Pasal 50 Undang-Undang No 10/1998 tentang Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×