kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.184   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.207   -7,50   -0,10%
  • KOMPAS100 1.054   1,54   0,15%
  • LQ45 817   0,55   0,07%
  • ISSI 226   0,37   0,16%
  • IDX30 427   0,77   0,18%
  • IDXHIDIV20 503   -0,78   -0,15%
  • IDX80 118   0,31   0,26%
  • IDXV30 119   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 139   0,01   0,01%

Kejaksaan Periksa Robert Tantular


Jumat, 04 Desember 2009 / 11:21 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Robert Tantular, pengemplang duit nasabah Bank Century yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pagi ini diperiksa oleh Kejaksaan Agung di Gegung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Kedatangan Robert dijemput dengan mobil khusus tahanan berwarna putih bertuliskan Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK).

Pihak Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengaku belum mengetahui kedatangan Robert. "Saya belum tahu, nanti dicek," ujarnya melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara buat mantan komisaris Bank Century itu dalam kasus pelanggaran aturan perbankan. Selain itu, Robert juga harus membayar pidana denda sebanyak Rp 50 miliar. Robert terbukti melanggar Pasal 50 Undang-Undang No 10/1998 tentang Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×