Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kejaksaan Agung rupanya tidak main-main untuk menjerat Robert Tantular dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tapi, untuk tahap awal, kejaksaan agung akan menjadikan Robert Tantular sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Minggu depan, Robert bakal dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait keluarnya uang senilai Rp 11 triliun yang digondol dua pemegang saham Bank Century. "Akan dipanggil sebagai saksi," tegas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, usai sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (25/9).
Arminsyah mengatakan, Robert pantas diperiksa dan dikenakan UU Tipikor karena diduga terlibat dalam kaburnya uang senilai Rp 11 triliun. "Konstruksi hukumnya dia ikut melarikan uang itu ke luar negeri,"
tegasnya.
Arminsyah bilang, jika Robert dijadikan saksi untuk sementara waktu, maka dua pemegang saham lain sudah dijadikan tersangka oleh kejaksaan agung. "Sudah resmi tersangka dan akan diburu," tegasnya.
Dengan memanggil Robert, Arminsyah menjelaskan, akan ada petunjuk tambahan yang bisa didapat kejaksaan agar bisa menarik uang tersebut dari luar negeri.
Arminsyah juga menegaskan kedua tersangka tersebut melarikan uang ke luar negeri sedikit demi sedikit. Sayang, ia tidak menjelaskan berapa saldo yang berpindah. "Uang banyak di Robert Tantular, sebagian di dua tersangka lain," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News