Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini ada pelanggaran pidana terkait pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Meski demikian, Prasetyo ingin penetapan tersangka dalam kasus itu dilakukan saat bukti sudah cukup.
"Kita masih awal penyelidikan. Saya pikir memang kita tak buru-buru, tetapi (penetapan tersangka) itu pasti," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/12).
Keyakinan Prasetyo berdasarkan rekaman percakapan selama pertemuan. Ponsel milik Maroef yang dipakai untuk merekam sudah disita Kejaksaan Agung.
"Dari rekaman (pembicaraan) bisa lihat sebenarnya. Ya, kita melihat seperti itu," ujarnya.
Prasetyo melanjutkan, kejaksaan mulai melengkapi bukti-bukti lain dalam penyelidikan selain mendengar keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef.
Informasi lain yang coba dicari kejaksaan adalah dengan menelaah rekaman CCTV Hotel Ritz Carlton menyangkut pertemuan Novanto, Riza, dan Maroef pada 8 Juni 2015.
"Kita dalami, kita lakukan secara intensif dan kita kerja keras untuk itu," kata Prasetyo.
Berdasarkan rekaman yang diputar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dalam pertemuan tersebut, diduga ada permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.
Dalam persidangan tertutup di MKD, Novanto sudah membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Meski begitu, Novanto tidak melampirkan atau menunjukkan bukti apa pun. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News