kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Kejaksaan Negeri Pekanbaru Sita Hotel Westin Ubud, Altus Layangkan Gugatan


Kamis, 14 Juli 2022 / 13:58 WIB
Kejaksaan Negeri Pekanbaru Sita Hotel Westin Ubud, Altus Layangkan Gugatan
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  PEKANBARU. Perusahaan Altus Special Situations yang mengklaim sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan yang sah atas Hotel The Westin Resort & SPA UbudDI Bali melayangkan gugatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kejaksaan Agung dan Polri atas penyitaan aset mewah di Bali terkait kasus investasi bodong Rp 84,9 miliar.

Altus merasa dirugikan dengan adanya putusan kasus pidana investasi bodong yang menyeret 4 bos Fikasa Group. Altus juga mengatakan telah membiayai lebih dari US$ 18 juta atau setara Rp 270 miliar untuk penyelesaian pembangunan Hotel Westin Ubud.

Aset tersebut telah dijaminkan ke PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2015, sebelum Fikasa Group menerbitkan promoissory notes yang diduga sebagai investasi bodong, yang kemudian dialihkan ke Altus sejak Oktober 2018.

Kuasa Hukum Perusahaan Altus Aldres J.Napitupuludi  mengatakan kliennya sebagai pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, tidak pernah diberitahu perihal dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan aset tersebut.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow Bakal Lakukan Kasasi

Selain itu, pihaknya berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta guna penyelesaian yang adil dan pantas, namun tidak mendapat tanggapan.

"Tidak adanya tanggapan atas permohonan kami, membuat klien kami tak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya," ucap Aldres seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Aldres juga menyatakan simpati pada korban investasi bodong yang diduga dilakukan kelompok usaha Fikasa Group. Ia menilai pihaknya juga merupakan korban yang telah dirugikan oleh keluarga Salim.

Aldres melanjutkan, putusan mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian investasi korban berkisar Rp 85 miliar, sementara nilai pasar Hotel Westin Ubud adalah sekitar Rp 450 miliar, dan total nilai dari seluruh aset yang disita sebesar lebih dari Rp1 triliun. 

"Maka kami berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan," harapnya.

Hotel Westin Ubud merupakan salah satu dari tujuh aset yang disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan permohonan para korban kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Fikasa Group senilai Rp 84,9 miliar. Saat ini, empat pemimpin dari grup usaha Salim masih dalam proses kasasi pada Mahkamah Agung terkait dengan kasus investasi bodong.

Baca Juga: Gugatan Pengusaha Dikabulkan, PTUN Minta Anies Baswedan Batalkan Revisi UMP DKI 2022

Hotel Westin Ubud sendiri telah dijaminkan dengan jaminan hak tanggungan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2015, jauh sebelum dugaan peristiwa kriminal investasi bodong yang dituduhkan kepada Fikasa Group terjadi. Pinjaman telah diberikan ke grup usaha Bhakti Salim, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS), selaku operator dari Hotel Westin Ubud.

Pada tahun 2018, Altus telah mengambil alih posisi kreditor dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dan menyalurkan pinjaman tambahan sekitar Rp270 miliar untuk membiayai penyelesaian Hotel Westin Ubud, yang menjadikan Altus sebagai satu-satunya pemegang jaminan hak tanggungan Hotel Westin Ubud.

Walaupun Hotel Westin Ubud sudah beroperasi sejak Desember 2019, sampai saat ini Altus belum mendapatkan pelunasan atas tagihannya BBS masih memiliki hutang sebesar Rp1,2 triliun yang sudah jatuh tempo kepada Altus dan tagihan tersebut telah Altus daftarkan ke dalam proses kepailitan PT BBS.

Dikarenakan PT BBS dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10/5/2022lalu, maka Hotel Westin Ubud saat ini secara hukum harus diserahkan kepada kurator yang bertugas mengelola atau menjual aset atas nama kreditor sebagai bagian dari proses kepailitan.

Baca Juga: Soal Emas 1,1 Ton, Antam (ANTM) Kalah di Tingkat Kasasi Melawan Pengusaha Surabaya

Aldres melanjutkan yang mengejutkan adalah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tidak sejalan dengan yurisprudensi lain. Mahkamah Agung secara konsisten memberikan perlindungan bagi para pemegang hak tanggungan. 

"Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar agar menjadi preseden yang baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia," pungkas Aldres.

Mengutip Kompas.com, Kejari Pekanbaru di Riau menegaskan  bahwa penyitaan aset berupa sebuah hotel di Bali milik empat terpidana kasus investasi bodong PT Fikasa Group sudah sesuai prosedur dan sah. Hal ini menyusul adanya gugatan dari Altus Spesial Situation yang melayangkan gugatan terhadap objek yang telah disita. 

"Kita tegaskan bahwa penyitaan aset Hotel Westin di Bali sudah sesuai kaidah hukum yang berlaku. Ini terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (7/7/2022).


Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gugat Kejari Pekanbaru Soal Sita Aset Kasus Investasi Bodong Rp84,9 M, Ini Kata Perusahaan Altus,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×