kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kalah di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow Bakal Lakukan Kasasi


Rabu, 13 Juli 2022 / 19:38 WIB
Kalah di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow Bakal Lakukan Kasasi
ILUSTRASI. MS Glow berniat melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MS Glow, perusahaan skincare milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 Juli 2022. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan menganggap putusan tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.

Asal tahu saja, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia, yang merupakan, sub-bisnis milik Putra Siregar, atas perkara merek dagang pada Selasa (12/7).

Dalam kasus ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Dengan hasil putusan ini, MS Glow berniat melakukan banding. “Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” kata Arman Hanis kuasa hukum MS Glow dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (13/7).

Baca Juga: Berkolaborasi dengan Kemenparekraf, MS Glow & Juragan 99 Gelar Mudik Gratis

Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

MS Glow adalah merek skincare yang sudah sangat dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013. Merek MS Glow sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.

Namun, pada bulan Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.

Sejak itu terjadi sengketa merek hingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×