Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan suap untuk pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) kemungkinan bertambah. Setelah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Depnakertrans Lusmarina sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kini mengincar pejabat lain, termasuk pejabat daerah yang memberi uang suap.
Lusmarina tertangkap tangan saat menerima uang sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (29/1) lalu di Hotel Ciputra, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya beserta barang bukti 17 amplop berisi uang senilai Rp 108 juta.
KPK lalu melimpahkan penyidikan tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena tak berwenang menelisik kasus ini. Setelah pelimpahan kasus itu, Lusmarina menjadi tersangka dan langsung masuk ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sugiono mengatakan, calon tersangka baru adalah orang yang memberikan amplop kepada Lusmarina. “Ada 16 daerah yang memberikan amplop yang diduga sebagai uang suap,” ujar Sugiono kepada KONTAN, kemarin (1/2).
Jaksa mengaku hanya menerima 16 amplop. Ini berbeda dengan versi KPK sebelumnya yang menyatakan ada 17 amplop. Mengapa bisa berbeda, Sugiono tidak tahu. "Kami hanya menerima dari KPK seperti itu," katanya.
Kejaksaan menduga, pemberian uang berkaitan dengan pengalokasian dana dekonsentrasi Depnakertrans ke setiap daerah. Untuk mencari kebenaran soal dugaan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang mendalami keterangan dua pejabat dinas tenaga kerja dan transmigrasi dari Kalimantan Tengah dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Bila terbukti benar, jaksa juga akan menjerat para pemberi amplop ini dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 13 ini tentang penyuapan. Tapi, Sugiono tak mau mengungkapkan pejabat dari daerah mana saja yang memberikan amplop kepada Lusmarina.
Jaksa juga akan melacak keterlibatan pejabat lain di Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas. Sugiono menduga perbuatan Lusmarina melibatkan pejabat Depnakertrans lainnya. Namun, lagi-lagi Sugiono masih merahasiakan nama pejabat yang ia incar.
Inspektur Jenderal Depnakertrans Dyah Paranawartiningsih sebelumnya memastikan tidak ada perintah dari atas untuk mengumpulkan uang daerah. Depnakertrans telah melarang pungutan liar dalam pembagian dana dekonsentrasi ini.
Dengan terkuaknya, kasus ini, Dyah mendukung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat. "Kami siap membantu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News