kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.028.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.814   -85,00   -0,50%
  • IDX 8.396   124,32   1,50%
  • KOMPAS100 1.183   18,77   1,61%
  • LQ45 848   12,48   1,49%
  • ISSI 300   4,67   1,58%
  • IDX30 445   8,19   1,88%
  • IDXHIDIV20 530   8,41   1,61%
  • IDX80 132   1,86   1,43%
  • IDXV30 145   1,60   1,12%
  • IDXQ30 143   2,42   1,73%

Kejaksaan Mengembalikan Lagi Berkas Chandra ke Polisi


Selasa, 10 November 2009 / 09:16 WIB
Kejaksaan Mengembalikan Lagi Berkas Chandra ke Polisi


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

Jakarta. Tepat pukul 24.00 (10/11), Kejaksaan Agung memastikan bahwa berkas tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Martha Hamzah dikembalikan lagi ke penyidik Mabes Polri untuk dilakukan penambahan dan penajaman. Kejaksaan meminta polisi mempertajam pasal serta berbagai bukti yang selama ini diberikan pada Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, setelah melakukan rapat maraton antara tim jaksa peneliti serta mendapat petunjuk dari Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kejaksaan kembali meminta penyidik kepolisian untuk memperkuat bukti-bukti berkas penyidikan. "Tim peneliti berkas Kejaksaan Agung menentukan sikap bahwa berkas perkara Chandra dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai nomor B 2382/F.3/FT.1/XI/2009," ujar Didiek, Selasa dini hari (10/11).

Kejaksaan memberi waktu kepada Mabes Polri untuk melangkapi berkas perkara dalam kurun waktu 14 hari. Adapun petunjuk yang diberikan kepada penyidik kepolisian menyangkut tiga pokok yaitu izin formil berupa penyitaan dari pengadilan, penajaman pada pasal serta penambahan para saksi.

Namun Didiek enggan berkomentar mengenai keberadaan Yulianto yang menjadi saksi kunci aliran dana suap dari Ary Muladi kepada pimpinan KPK. "Kami tidak berwenang menjelaskan. Karena itu substansi penyidikan," kilah Didiek.

Yulianto disebut sebagai orang dekat Ary Muladi. Dalam pengakuannya, Ary menyatakan bahwa uang Rp 5,1 miliar dari Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo tidak disalurkan langsung ke pimpinan KPK. Ary mengaku meminta tolong Yulianto untuk menyerahkan uang suap dari bos PT Masro Radiokom itu kepada pimpinan komisi antikorupsi.

Didiek juga enggan mengomentari mengenai rekomendasi tim 8 yang menilai tidak cukup bukti kasus ini dilanjutkan. "Kami bekerja proporsional, kejaksaan independen dalam menangani perkara ini," tegasnya.

Yang jelas, hari ini (10/11), Jaksa Agung bakal menjelaskan ihwal pengembalian berkas ini dalam Rapat Dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penjelasan Jaksa Agung tersebut merupakan kelanjutan dari rapat kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×